Bandar Lampung : Polemik pembayaran Uang Pemberhentian Sementara (UPS) kepada tiga aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Lampung Utara yang telah berstatus terpidana korupsi menuai perhatian kalangan akademisi. Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Raden Intan Lampung, Fitra Zuli Taufan Jasa, menilai persoalan tersebut tidak semata menyangkut administrasi kepegawaian, tetapi juga menyentuh aspek kepastian hukum dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
Menurut Fitra, pemberian Uang Pemberhentian Sementara pada dasarnya merupakan mekanisme yang dikenal dalam sistem kepegawaian nasional. Hak tersebut dapat diberikan kepada ASN yang diberhentikan sementara selama proses hukum masih berlangsung dan status kepegawaiannya belum diputus secara definitif.
“Persoalan menjadi berbeda ketika putusan pidana telah berkekuatan hukum tetap, tetapi keputusan administrasi mengenai status ASN belum juga diselesaikan dalam waktu yang cukup lama. Kondisi seperti ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum,” kata Fitra kepada wartawan, Kamis (30/7/2026).
Ia menjelaskan, ketentuan mengenai pemberhentian ASN telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara beserta regulasi turunannya. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa ASN dapat diberhentikan tidak dengan hormat apabila dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana jabatan atau tindak pidana yang berkaitan dengan jabatannya.
Karena itu, menurut dia, setelah syarat hukum berupa putusan inkrah terpenuhi, pemerintah daerah berkewajiban segera menindaklanjuti proses administrasi sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Koordinasi dengan BKN memang merupakan bagian dari prosedur administrasi. Namun, proses administrasi tidak boleh berlangsung tanpa batas waktu hingga menimbulkan ketidakpastian terhadap status pegawai maupun penggunaan keuangan negara,” ujarnya.
Fitra menilai, penyelenggaraan pemerintahan harus berpedoman pada asas kepastian hukum, kecermatan, dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa setiap pengeluaran yang bersumber dari keuangan negara wajib memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Atas dasar itu, Fitra mendorong dilakukan audit administrasi secara menyeluruh apabila benar pembayaran Uang Pemberhentian Sementara masih dilakukan setelah putusan pidana berkekuatan hukum tetap.
Menurutnya, audit tersebut penting untuk menjawab sejumlah persoalan mendasar, mulai dari apakah keterlambatan penetapan pemberhentian tidak dengan hormat memiliki dasar hukum yang sah, apakah pembayaran masih memenuhi ketentuan kepegawaian, hingga ada atau tidaknya kelalaian administrasi yang menyebabkan pembayaran tetap berlangsung.
“Kalau nantinya ditemukan pembayaran yang tidak sesuai ketentuan, tentu harus dihitung apakah ada kewajiban pengembalian sesuai mekanisme keuangan negara. Semua itu harus diuji melalui pemeriksaan yang objektif,” katanya.
Fitra juga mengingatkan bahwa keterlambatan pejabat dalam menjalankan kewajiban administrasi dapat dikategorikan sebagai maladministrasi apabila terbukti terjadi penundaan tanpa alasan yang sah atau pengabaian terhadap kewajiban hukum. Meski demikian, ia menegaskan bahwa kesalahan administrasi tidak serta-merta dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi.
“Harus dibedakan antara persoalan administrasi dan pidana. Unsur pidana baru dapat dinilai apabila terdapat penyalahgunaan kewenangan, perbuatan melawan hukum, serta kerugian keuangan negara yang dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Karena itu, Fitra meminta Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maupun aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara profesional dan objektif terhadap seluruh proses administrasi serta pembayaran yang telah dilakukan.
Ia menilai fokus pemeriksaan seharusnya bukan sekadar mencari pihak yang harus disalahkan, melainkan memastikan seluruh proses telah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, ia juga mendorong Pemerintah Kabupaten Lampung Utara membuka secara transparan kronologi administrasi penanganan perkara tersebut, termasuk dokumen usulan kepada BKN, tahapan proses yang telah dilalui, serta dasar hukum pembayaran Uang Pemberhentian Sementara.
“Keterbukaan informasi menjadi penting agar masyarakat memperoleh kepastian bahwa setiap rupiah uang negara dikelola secara akuntabel dan sesuai hukum. Dalam negara hukum, setiap keputusan administrasi harus dapat dipertanggungjawabkan, baik secara hukum maupun kepada publik,” kata Fitra. (*)























