Sungguh miris kelakukan seorang pria yang tega menjajakan istrinya kepada para pria hidung belang di sebuah aplikasi media sosial. Pria yang berininsial AR (28) salah satu warga Kota Serang, Banten itu dengan sadar mempromosikan istrinya EE melaui aplikasi tersebut.
Yang lebih mirisnya lagi, untuk melayani pelanggannya, EE membawa kedua anaknya yang kembar dan meninggalkannya di ruangan samping kamar. Di kamar terpisah, EE melayani jasa seksual pelanggan.
Untuk melayani pelanggannya EE indekos di kawasan Kaligandu Kota Sera. Setelah selesai, EE kemudian memberikan uang bayaran kepada suaminya.
Dilansir dari TribunBanten.com, Rabu (04/5/2022), Polres Serang Kota menetapkan dua orang saudara kandung, sebagai tersangka muncikari atas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Polisi menetapkan AR, yang bertugas untuk mencari pelanggan open BO, sebagai tersangka.
Tersangka berikutnya adalah laki-laki berinisial BB (25), yang juga saudara AR melakukan hal yang sama terhadap pacarnya berininisal DNS. BB ditetapkan oleh polisi sebagai muncikari TPPO.
“Adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang,” kata Kapolresta Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea,kepada TribunBanten.com.
Dari hasil pengembangan, pihak kepolisian mengamankan sebanyak 13 Orang, yakni 8 orang perempuan, dan 5 laki-laki. Dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka muncikari. Sedangkan, 11 lainnya dikenakan wajib lapor.
AR menjual atau “open BO” istrinya kepada pria hidung belang seharga Rp 500.000 untuk 30 menit. Dalam sebulan, AR bisa mendapatkan keuntungan Rp 10 juta.
AR mengaku kepada polisi tidak pernah memaksa istrinya untuk bekerja melayani pria lain.
Hutapea menjelaskan, istri dan suami itu melakukan tindakan secara sadar. Menurut Hutapea, dalam sehari, sang istri melayani sekitar dua sampai tiga pelanggan.
“Tidak menentu kadang sehari satu, ada dua dan lainnya, dilakukan pada jam malam,” ungkapnya.
Dalam mencari pelanggan, mereka menggunakan aplikasi MiChat.
Istri AR sudah melakukan pekerjaan melayani pelanggan di kamar indekos selama 5 bulan. AR bekerja sebagai ojek online di Jakarta.
Saat istrinya melakukan pekerjaannya, AR sempat merasa cemburu. “Sebagai lelaki normal saya cemburu,” kata dia.
Atas perbuatannya, AR ditetapkan sebagai muncikari atas dugaan TPPO dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.