Lampung Utara: Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Lampung Utara (Lampura) Kadarsyah mengaku dinonjobkan Bupati Budi Utomo.
Ia pun tidak terima dengan penonjob-an dari jabatannya sebagai kepala dinas dan akan mengambil langkah hukum atas keputusan tersebut.
Dihadapan sejumlah wartawan Kadarsyah mengaku selama ini bupati belum pernah memberikan teguran atas kesalahan yang telah dilakukannya. Karena menurut dia, jika memang telah melakukan pelanggaran, semestinya bupati sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK) terlebih dahulu melayangkan surat teguran terhadap dirinya.
Ia menilai bupati terlalu intervensi dirinya untuk menyelesaikan urusan pribadi. Kadarsyah diminta untuk membayarkan hutang bupati Budi Utomo melalui wakil bupati Ardian Saputra. Prosesnya menggunakan dana siasat anggaran Rp65 miliar dari paket proyek di dinas yang ia pimpin.
“Saya dipaksa menyelesaikan utang-utang bupati kepada beberapa pihak dan wakil bupati diserahi tugas untuk menyelesaikan utang itu melalui saya. Semua proyek yang ada di dinas saya itu diambil wakil bupati, katanya untuk bayar hutang bupati, ” kata, Kadarsyah Rabu (22/11/2023).
Urusan dibayarkan atau tidak hutang tersebut Kadarsyah mengaku tidak tahu menahu. Sebab, pembayaran hutang yang diminta melalui dana siasat paket proyek telah diserahkan kepada wakil bupati. Sehingga dia merasa tidak ada andil lagi dalam persoalan itu.
Kadarsyah mengancam akan membongkar dan melaporkan persoalan itu ke Polda Lampung. Dia juga akan mengungkap intervensi pimpinan yang dinilai menurutnya telah melanggar hukum.
Soal pemberhentian dirinya sebagai kepala dinas, Kadarsyah menilai pemberhentian dirinya tidak bisa sepihak dan harus melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kepegawaian. ’’Saya di sini sebagai pejabat eselon II B bisa diberhentikan dengan beberapa hal dan tidak serta-merta diberhentikan. Harus ada mekanismenya,” ujar Kadarsayah.
Sementara Seketaris Daerah Pemkab Lampura Lekok tidak membantah adanya penonjob-an Kadarsyah sebagai kepala dinas. Meski begitu, sekda mengaku belum menerima surat pemberhentian tersebut dan akan mempelajari dulu persoalan itu.
“Saya belum bisa komentar banyak. Saya juga belum menerima surat keputusan itu dan akan saya pelajari dulu apa masalahnya sehingga dia (Kadarsyah) dinonjobkan, ” ujar Lekok. (*)