HUT ke-62 IKWI; IKWI Harus Terus Berjalan dan Jaga Silaturahmi

Jakarta: Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI) tahun ini merayakan hari jadinya ke-62. Diharapkan organisasi ini terus berjaya dan para anggotanya dapat selalu bersatu dan menjaga tali silaturahmi.

“Saya tidak membayangkan bahwa IKWI sudah berusia 62 tahun.Saya salut kepada IKWI dan para pendirinya harus dikenang,” kata Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang juga Dewan Pembina IKWI Atal S. Depari, saat perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-62 IKWI di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Kamis (20/07/2023).

Perayaan HUT IKWI ini selain dilangsungkan di Jakarta yang diikuti oleh Pengurus IKWI Pusat juga diikuti oleh Pengurus IKWI se-Indonesia secara virtual melalui zoom.

Menurut Atal, selain IKWI Pusat, IKWI di berbagai daerah juga berjalan. Hal ini bisa dilihat dari keikutsertaan anggota dalam lomba tumpeng yang diikuti oleh 23 daerah.

“Peserta tumpeng ada 23 dari berbagai daerah. Ini di luar ekspektasi. Sungguh mencerminkan bahwa IKWI di daerah juga hidup,” katanya.

Disebutkan bahwa meski kepengurusan IKWI periode ini akan berakhir pada September ini, menurutnya organisasi IKWi harus tetap eksis dan silaturahmi harus tetap dijalin.

Pidato Akhir Masa Jabatan

Ketua Umum IKWI Indah Kirana mengatakan perayaan HUT kali ini juga menjadi momen penting baginya karena merupakan tahun terakhir masa jabatannya sebagai Ketum IKWI Periode 2019-2023.
“Saya mengucapkan terimakasih atas kehormatan dan kepercayaan yang telah diberikan kepada saya selama memimpin organisasi ini!, ” ujar Indah dalam sambutannya.
Menurut Indah, selama kepengurusannya mengalami banyak tantangan dan pencapaian yang luar biasa. “Sebagai keluarga wartawan, kita memiliki peran penting dalam mempererat hubungan kekeluargaan antarpengurus dan anggota dalam lingklaran keluarga Pers (PWI), ” ungkap Indah.
Selam priode terakhir ini, tambah Indah, ada berbagai kegiatan dan program yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan silaturahmi dan tata kelola organisasi IKWI. “Kita banyak menggelar seminar-webinar dan pelatihan berupa konsolidasi organisasi yang mengedepankan penguatan pola kerja sama yang lebih baik antaranggota maupun dengan pihak luar, ” ujarnya.

Indah mengucapkan terimakasih kepada semua anggota, pengurus dan mitrakerja yang telah medukung dan bekerjasama dengannya selama ini. “Di akhir pidato ini saya ingin mengajak kita semua untuk terus memperjuangkan nilai-nilai kekeluargaan, silaturahmi, kebenaran, dan ketauladanan. Mari bersama kita menjaga integritas dan martabat kita. Saya yakin dengan semangat dan gotongroyong, IKWI akan terus berkembang dan menjadi organisasi yang semakin kuat, ” tambahnya.

Lomba Menghias Tumpeng

Pada perayaah HUT ke-62 IKWI ini dimeriahkan dengan Lomba Menghias Tumpeng Nasional yang diikuti oleh para pengurus IKWI dari provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia. Tercatat sebanyaj 23 IKWI daerah yang mengikuti lomba ini.

Cut Khasnah sebagai Ketua Dewan Juri Lomba Menghias Tumpeng HUT ke-62 IKWI, mengatakan kriteria penilaian lomba ini berdasarkan kreasi, variasi, komposisi, kesan umum dan suasana saat pemotongan tumpeng.
Sebagai Juara Pertama Lomba Menghias Tumpeng ini jatuh pada IKWI Privinsi Kalimantan Selatan, Juara Kedua adalah IKWI Provinsi Lampung dan Juara Ketiga diraih oleh IKWI Jawa Barat. Selain itu juga terpilih delapan Pemenang Harapan yaitu IKWI Provinsi DIY, Provinsi Sulawesi Tengah, Kota Sukabumi, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Sumatera Barat, Kabupaten Cianjur, Kota Lhokseumawe dan IKWI Provinsi Sulawesi Tenggara.
Acara HUT ke-62 IKWI juga dimeriahkan dengan kuiz berhadiah uang tunai sebagai penganti pulsa. Ada 16 pertanyaan yang disiapkan Bidang Organsiasi KWI yang terkait dengan organisasi. Dari sekitar 100 peserta IKWI dari berbagai provinsi yang ikut pada acara HUT ini. Ke-16 pemenang kuiz adalah Kabupaten Cianjur, Prov. Sumatera Utara, Prov. Kalimantan Selatan, Kab. Sukabumi, Prov. Jawa Barat, Prov. Sulawesi Selatan, Prov. Lampung, Provinsi Sumatera Barat, Prov. Jambi, Prov. DIY, Prov. Aceh, Prov. Bengkulu, Prov. Bali, Kab. Bandung, Prov. Sulawesi Barat dan Kab. Subang. (Rls/*)

 

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *