Lampung Utara – Unit Reskrim Polsek Sungkai Utara, Polres Lampung Utara, meringkus satu dari empat kawanan pelaku pencurian disertai dengan kekerasan (Curas). Korbannya waktu itu mengalami luka tusuk.
Tiga tersangka lainnya masih dalam pengejaran petugas (DPO). Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti satu unit telepon seluler android milik korban. Sebuah topi warna hitam serta satu helai baju kaos warna hitam yang dikenakan pelaku saat melakukan aksi kejahatan.
Tersangka berinisial HS alias Putra (32), seorang residivis yang beralamat Desa Bangung Jaya, Sungkai Utara Lampung Utara.
Kapolsek Sungkai Utara, AKP Rukmanizar mengatakan tersangka ternyata adalah seorang residivis tahun 2018 lalu. Dia kembali ditangkap karena bersama tiga rekannya (DPO) melakukan Curas kalung mas dan tiga buah Hp berbagai merek di kediaman rumah Sutrisno (36), warga Desa Negara Kemakmuran, Hulu Sungkai, Lampung Utara, pada 13 September tahun 2021 lalu.
“Tersangka berikut barang bukti hasil kejahatanya telah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut, ” kata Kapolsek Jumat (29/7/2022).
Kapolsek menambahkan tersangka selama ini ternyata telah lama menjadi buruan polisi. Ia diketahui bersebunyi di luar daerah Lampung Utara dan tempat tinggalnya berpindah-pindah.
Dalam proses pemeriksaan tersangka mengakui perbuatannya. Pelaku mengaku hanya kebagian sebuah Hp milik korban dan dua buah Hp serta kalung mas hasil kejahatanya serta yang melukai korban adalah tiga orang rekannya (DPO).
Modus operandi yang dilancarkan pelaku adalah dengan masuk kedalam rumah korban kemudian mencongkel pintu jendela rumah.
Tersangka AS, berperan menunggu di luar rumah korban dan tiga rekan tersangka (DPO), masuk kedalam rumah korban mengambil kalung mas dan tiga buah Hp.
Namun, dalam aksi itu mereka di pergoki pemilik rumah sehingga korban dilukai dengan cara ditusuk bagian punggung dan perut oleh pelaku hingga dilarikan ke rumah sakit. (Alam/Nams/Rls)