Satgas TMMD Ke 117 Kodim 0412/LU Menggelar Sosialisasi Penyuluhan UU Perkawinan

Lampung Utara: Desa Kotabumi Tengah Barat, Sosialisasi Penyuluhan UU Perkawinan dalam Rangka TMMD ke 117 Kodim 0412/LU.

Dinas Kemenag Bapak Erdiansyah Menguraikan tentang UU Perkawinan, “Assalamualaikum Wr.Wb.” Keberadaan TMMD ini memang tidak bisa dipisahkan dengan Rakyat. Terkait dengan Materi UU Perkawinan, di Desa Kotabumi Tengah Barat ini Cukup Majemuk banyak Penganut Agama Yang Toleransi.

Ditengah Hiruk pikuknya dunia Sinetron yang sering kita lihat dilayar Elektronik, dan media lainnya, digambarkan tentang kehidupan berumah tangga, baik yang baru mau berkeluarga maupun yang sudah berkeluarga, tentu kita mesti mengambil keputusan yang bulat untuk mencapai mahligai rumah tangga yang Sakinah, Mawaddah, Warohmah, (Jumat, 28/07/2021).

“Terang Erdiansyah” kita mencanangkan Revitalisasi KUA (Kantor Urusan Agama) dengan UU Perkawinan Penganut Agama Islam, ini terobosan yang baru oleh Kementrian Agama menjadi Wadah Penyaluran UU Perkawinan sebagai bahan pertimbangan yg penting tentunya dan ini sebagai Wacana Informasi, Jadi UU Perkawinan tetap Satu yg mengacu pada Dasar Hukum.” Jelas Erdiansyah”

Perkawinan Resmi apabila tercatat di KUA Kenegaraan. dan apabila tidak tercatat di KUA, tentunya menjadi Problem tersendiri terhadap Anak Ca Pasutri (Calon Pasangan Suami Istri). Pengurusan kesepakatan tapi tidak tercatat di Dokumen Negara. Segera Menguruskan dan mendapatkan Secara Resmi dari KUA, dan Mendapatkan Buku Nikah. Buku Nikah yang sesuai Prosedur, begitu juga dengan Agama lain, Negara kita menganut Dasar Hukum Positif manakala terjadi permasalahan yang dibuktikan secara Autentik secara komunikasi tetap diperhatikan tuturnya.

Karna ini berkaitan dengan kelahiran anak daripada perkawinan kedua belak pihak, untuk mendapatkan AKTA kelahiran. saya harap sampai dengan keterbukaan yg sesuai dengan Kompetensi untuk menyampaikan bicara terkait Agama, UU Perkawinan tesebut. Perbedaan Agama dalam perkawinan Campur secara resmi tidak dikeluarkan oleh Catatan Sipil, Sah apabila kedua Calon memilih salah satu Agama sesuai agama dan aturan yg berlaku yang sudah ditetapkan Negara RI.

UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 sebuah pernikahan bujang gadis minimal usia laki-laki 19 tahun dan perempuan 16 tahun sesuai Ambang batas Usia, Mahkamah agung jelaskan ada kesenjangan untuk merevisi UU perkawinan No. 1 Tahun 1974 tersebut, Keterbukaan Informasi Komisi Perlindungan Anak adalah orang yg belum berusia 18 tahun, Sebagai kategori Anak-Anak dan menjadi UU anak. Maka setiap Warga Negara tidak boleh untuk dinikahkan dibawah umur 18 Tahun sehingga antara laki dan perempuan tidak dibedakan dianggap Dewasa apabila mencapai umur 19 Tahun perlu Ijin orang Tua, karna sebagai kepala rumah tangga, Berdasarkan Dispensasi Pengadilan Negri.

UU Mahkamah Agung No. 2 yang berbunyi Hanya Melayani Pernikahan Satu Agama dan Tidak Melayani Pernikahan Berbeda Agama Contohnya; Agama Islam dan Agama Islam dan Tidak Untuk Agama Islam Menikah dengan Agama Kristen dan lain sebagainya.

Catatan Resmi Dokumen Sipil dari KUA Secara Resmi dalam Pernikahan yang sesuai UU perkawinan, jangan Melalaikan pencatatan sepuluh 10 hari sebelum Pernikahan. Sesuaikan dengan Usia 19 Tahun dengan solusi Dispensasi untuk memberikan Pengantar mendapatkan dispensasi dan lain lain, Yang sesuai dengan Payung Hukum Negara yang Memfasilitasi Bolehnya dalam Pernikahan tersebut sesuai umur 19 tahun baik laki-laki maupun perempuan. (Rls/*)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *