Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Lampung Utara Tangkap Pelaku Pemalsuan SIM

Lampung Utara: Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Lampung Utara Polda Lampung mengamankan seorang pria berinisial KAS (29),  warga Desa Jadimulyo Kecamatan Way Serdang Kabupaten Mesuji karena diduga telah memalsukan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Ditangkapnya terduga pelaku KAS bermula dari kecurigaan korbannya Wawan (47),  warga Dusun Sei Pendowo Kecamatan Abung Selatan yang telah membuat SIM C untuk jenis kendaraan roda dua bersama dengan rekannya Eko, lantaran melihat bentuk SIM yang telah dibuat berbeda dengan SIM pada umumnya.
“Korban datang ke gedung Satpas Sat Lantas Polres Lampung Utara untuk mengecek keasliannya, namun oleh petugas diterangkan bahwa SIM tersebut tidak terdaftar pada data base Korlantas Polri, ” kata Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama,  Jumat (10/3/2023).
Karena merasa dirugikan,  lanjut Kasat,  korban membuat laporan pengaduan ke gedung SPKT sebagaimana laporannya LP/ 65/ III/ 2023/ SPKT Polres L.U.  Tanggal 6 Maret 2023.
Lebih lanjut disampaikan  Kasat AKP Eko, sejak pihaknya menerima laporan korban, pihaknya langsung menindklanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan.
 Pada Rabu (8/3/2023), dari penyelidikan pihaknya mengendus keberadaan pelaku sedang berada di sebuah rumah kos-san di Bandar Lampung.
“Tim kita dipimpin Kanit Tipidter Ipda Adi Wasito langsung bergerak ke TKP dan berhasil mengamankannya saat itu juga.
Modus operandi yang dilakukan kepada para korbannya, pelaku menawarkan pengurusan dan penerbitan SIM lebih cepat, membuat korban menurutinya,” ungkap AKP Eko Rendi.
Saat ini pelaku berada di Mapolres dan penyidik  tengah mendalami pemeriksaan terkait dengan pembuatan SIM. Pelaku akan dijerat pasal 263 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan.
“Barang bukti yang kita sita diduga palsu yakni SIM A dan SIM C atas nama Candra Ari Wibowo, SIM C atas Nama korban Eko, 1 buah buku rekening dan ATM Bank BCA atas nama KAS yang dipergunakan untuk transaksi, uang tunai Rp 268.000, serta 2 unit Hand phone, ” ujar Kasat Reskrim. (*)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *