Capai WBK Kejaksaan Negeri Lampung Utara siap tingkatkan pelaksanaan Reformasi Birokrasi menuju WBBM

Lampung Utara: Menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) Kejaksaan Negeri Lampung Utara (Lampura), laksanakan apel Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan penandatanganan pakta integritas seluruh pejabat di lingkup Kejari setempat, Senin (29/1/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampura, M. Farid Rumdana mengatakan, Apel Pencanangan zona integritas menuju WBBM yang merupakan langkah awal dari waktu yang ditentukan oleh bagian Reformasi Birokrasi Kejaksaan Agung pada Tahun 2018.

“Kejari Lampura telah meraih predikat Wilayah Bebas Dari Korupsi ( WBK), hal tersebut merupakan langkah awal untuk mengikuti pelaksanaan WBBM,” jelas Farid.

Farid menambahkan, atas diraihnya predikat WBK, menjadi modal awal dalam penyelenggaraan Zona Integritas (ZI) menuju WBBM, yang artinya adanya peningkatan dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi dalam Tata Kelola Pemerintahan. Sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo terkait Reformasi Birokrasi (RB).

“Fokus dalam RB tematik terdapat 4 area yang seperti penanggulangan kemiskinan, peningkatan investasi, digitalisasi Pemerintah, percepatan prioritas aktual, dan terdapat 3 fokus pembangunan ZI,” Ucapnya.

Kajari melanjutkan, dalam peraturan untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi perbuatan tercela lainnya seperti contohnya membangun sistem pengendalian gratifikasi, membangun whistleblowing system, membangun sistem pengendalian intern (SPIP) dan lain-lain.

“lakukan Monev setiap pelaksanaan kegiatan, buat Berita Acara Monev, dokumentasikan baik foto video baik sebelum (before) maupun sesudah (after). Segera lakukan survei mandiri, terhadap survey persepsi kepuasan pelayanan (SPKP) dan survey persepsi anti korupsi (SPAK),” ujarnya.

Selain itu, penting untuk meningkatkan sarana publikasi seperti Website, media sosial IG, Instagram, X/Twitter dan Youtube.

“Publikasi setiap hasil kinerja kita dan tentunya S.O.P terkait publikasi harus dijalankan dengan konsisten. sampaikan seluruh S.O.P kepada masyarakat melalui media sosial, lakukan public campaign diberbagai media dan tempat sebagai bentuk keterbukaan publik,” pungkasnya. (Ridho)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *