Lagi-lagi cinta segitiga membawa mala petaka, seorang ibu muda gelap mata menghabisi Dini Nurdiani (26) setelah mengetahui korban bersilingkuh dengan suaminya.
Ibu 3 anak yang berininsial NU (24) ini, nekat menghabisi nyawa Dini Nurdiani setelah membongkar chat perselingkuhan suaminya, ID (27), dengan korban.
Dalam chat korban kepada suami tersangka menanyakan kapan suami tersangka menceraikan istrinya, “Isinya bahwa ‘kapan kamu mau ceraikan istrinya?’, balas suaminya ‘iya, nanti habis Lebaran saya akan urus perceraian saya’, ‘apa perlu saya temenin?’. berawal dari situ, tersangka emosi,” ujar Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Dimasetyo, dilansir dari new.detik, Minggu (15/5/2022).
Ardhie tidak menjelaskan kapan NU mengetahui perselingkuhan suaminya dengan korban itu. Namun NU mulai menyusun rencana untuk menghabisi nyawa Dini Nurdiani.
Perencanaan itu ia lancarkan dengan memancing korban terlebih dahulu. Pada 26 April 2022, NU memancing korban dengan berpura-pura menjadi suaminya dan mengajak buka puasa bersama.
“Jadi dia WA kepada korban bahwa ‘kita bukber, nanti yang jemput adalah ponakan saya’,” katanya.
Pada saat itu NU janjian dengan korban bertemu di halte di kawasan TMII, Jaktim. NU lalu datang dan mengaku sebagai keponakan ID.
“Jadi pada saat ketemu di halte, mungkin korban mengetahui ‘itu adalah ponakan dari pacarnya,” kata Ardhie.
Pada saat pertemuan tersebut, NU sudah mempersiapkan peralatan berupa pisau, kunci inggris, dan gunting untuk membunuh korban. Korban dibunuh di tanah kosong di perumahan di Jatisampurna, Kota Bekasi.
Ardhie mengungkapkan motif cinta segitiga di balik pembunuhan Dini Nurdiani ini. Tersangka NU merasa kesal lantaran suaminya memiliki asmara terlarang dengan korban. “Motifnya ternyata kecemburuan. Yang tersangka ini adalah istri dari pacar korban,” kata Ardhie
Dikatakan Aedhie, hubungan korban dengan suami tersangka baru 4 bulan, sedangkan korban tahu kalau pacarnya sudah memiliki istri dan 3 anak.
“Korban tahu. Dia mengetahui bahwa suami tersangka ini sudah berumah tangga dan mempunyai tiga anak,” tambahnya.
NU ditangkap di rumahnya di Cipayung, Jaktim, pada Kamis (12/5) malam. NU dijerat dengan Pasal 340 KUJP juncto Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun. (**)