Lampung Utara, ET – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara menyoroti Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait korupsi gratifikasi penyelenggaraan Bimbingan Teknis (Bimtek) Kepala Desa (Kades) oleh Dinas Pemerintahan Masyarakat dan Desa (DPMD) beberapa waktu lalu.
Dalam OTT tersebut telah ditetapkan tiga tersangka IAS (Oknum Kabid PMD), NG (Oknum Kasi DPMD) dan seseorang penyelenggara bimtek berinisial NF yang ditangkap di Bekasi, Jawa Barat.
Namun, lima hari kemudian pasca konferensi pers, dua dari tiga tersangka berinisial IAS dan NG ini ditangguhkan hukumannya.
Riza Yasirman, Ketua Umum (Ketum) HMI cabang Kotabumi itu menilai peristiwa OTT tersebut mencoreng nama baik Kabupaten Lampura.
“Kejadian ini sangat mencoreng dan menurunkan marwah serta integritas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara,” ujar Riza melalui siaran persnya pada Sabtu 14 Mei 2022.
Riza Yasirman juga menilai janggal atas penangguhan yang dilakukan terhadap dua pelaku korupsi tersebut.
“Kami mempertanyakan urgensi atas ditangguhkannya 2 tersangka tersebut itu apa?,” Katanya.
Oleh sebab itulah, HMI Cabang Kotabumi ini akan mengawal kasus tersebut. Mereka juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) yaitu Tipikor Satreskrim Polres Lampura dapat mengusut tuntas kasus ini.
“HMI akan mengawal proses hukum dan meminta kepada Polres Lampura untuk mengusut tuntas kasus ini sampai selesai, sehingga kejadian serupa tidak terjadi lagi dan dapat memberikan efek jera bagi oknum yang telah melakukan tindak pidana korupsi,” tegasnya.
“Bagaimana kabupaten ini mau bangkit dari keterpurukan dan mengejar ketertinggalan pembangunan daerah kalau mental oknum ASN dan pejabatnya bermental Koruptif,” tambah Riza Yasirman.
Wakil Sekretaris Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah HMI Cabang Kotabumi, Welian Arif Winanda mengapresiasi dan mendukung Kinerja Polres Lampura yang telah melakukan penindakan dalam kasus tersebut.
“Semoga kasus ini bisa terang dan di tuntaskan,” singkat Welian.
Kini, Polres Lampura tengah melakukan pengembangan kasus dan telah memanggil Sekda Kabupaten Lampung Utara Lekok dan Mankodri Asisten 1 yang berstatus saksi untuk dimintai keterangan. (JLL)