Bandar Lampung : Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandarlampung berinisial S bersama dua orang anak buahnya sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi uang retribusi sampah tahun anggaran 2019-2021
Asisten pidana khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Hutamrin dalam konfrensi pers di Kejati Lampung menyebutkan pihaknya telah menetapkan tiga tersangka atas perkara korupsi tersebut dan telah ditemukan dua alat bukti yang cukup.
Hutamrin menjelskan berdasarkan hasil ekspos dan penyidikan bidang pidsus, menyimpulkan ada tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.
Tiga tersangka yang ditetapkan adalah S selaku Kadis DLH Bandarlampung TA (tahun anggaran) 2019-2021, HF selaku Kabid Tata Lingkungan DLH Bandarlampung, dan HY selaku pembantu bendahara penerima DLH Bandarlampung.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, demikian Hutamrin, pihaknya akan langsung mengeluarkan surat perintah penyidikan khusus dan akan segera dilakukan proses pemeriksaan sebagai tersangka.
“Modus yang dilakukan oleh ketiga tersangka yaitu dengan melakukan mark-up dan tidak melakukan penyetoran uang retribusi sampah DLH Bandarlampung serta terdapat juga indikasi pemalsuan karcis retribusi sampah, ” ujar Aspidsus Hutamrin.
Hasil auditor independen telah ditemukan kerugian negara sebesar RP 6,9 miliar lebih
“Beberapa pihak ada yang sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp586.750.000 sehingga kerugian negara masih tersisa Rp6.339.065.000, ” kata Hutamrin.
Kendati demikian, menurut Aspidsus, ketiga tersangka belum ditahan. Pihaknya akan melakukan pemeriksaan secara khusus terhadap ketiga tersangka.
“Ketiganya belum ditahan. Mereka akan diperiksa khusus sebagai tersangka. Semuanya tergantung penyidik nantinya,” katanya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dipersangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)