Mendagri Izinkan Kepala Daerah Baru Ganti Pejabat: Demi Organisasi Pemerintahan yang Sehat

Jakarta : Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberikan izin bagi kepala daerah hasil Pilkada serentak 2024 untuk mengganti pejabat di lingkungan pemerintahan mereka setelah resmi dilantik. Kebijakan ini bertujuan menciptakan organisasi pemerintahan yang sehat dan efisien.

Pernyataan tersebut disampaikan Tito dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPR RI di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/1/2025) .

banner 970x250

“Bagi daerah-daerah yang sudah terlanjur ada pergantian pejabat oleh kepala daerah sebelumnya, nanti kepala daerah baru akan memiliki kewenangan untuk mengganti. Otomatis kami akan izinkan,” ujar Tito.

Tito menjelaskan pergantian pejabat dilakukan untuk memastikan kepala daerah memiliki tim kerja yang sesuai dengan kebutuhan dan memiliki chemistry dengan pemimpin. Hal ini dianggap penting untuk mendukung roda pemerintahan yang optimal.

“Kami izinkan supaya kepala daerah ini betul-betul bisa didukung oleh tim kerja yang memiliki kesesuaian dan satu chemistry dengan yang bersangkutan. Ini demi mewujudkan organisasi pemerintahan yang sehat,” tegasnya.

Mendagri juga menyoroti daerah-daerah yang sebelumnya telah melakukan pergantian pejabat di masa transisi oleh kepala daerah lama. Menurutnya, kepala daerah baru yang akan dilantik pada Februari 2025 memiliki kewenangan penuh untuk mengubah struktur pemerintahan demi mendukung program kerja yang telah direncanakan.

“Kebijakan ini memberikan keleluasaan bagi kepala daerah baru untuk menyusun struktur pemerintahan yang lebih efektif, sehingga program-program pembangunan dapat berjalan sesuai target,” tambah Tito.

Langkah ini diharapkan mampu menciptakan sinergi yang lebih baik dalam pemerintahan daerah, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di bawah kepemimpinan kepala daerah hasil Pilkada 2024. (*)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *