BANDAR LAMPUNG – Persaingan memperebutkan kursi Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Lampung mulai memasuki babak penting. Tim Penjaringan dan Pendaftaran (TPP) resmi menjadwalkan pendaftaran bakal calon Ketua PWI Lampung pada 19-26 Oktober 2026.
Tak cukup hanya bermodal niat maju, setiap bakal calon wajib mengantongi sedikitnya 53 dukungan dari total 529 pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Ketentuan tersebut disampaikan Ketua TPP Bakal Calon Ketua PWI Lampung, Lukmansyah, dalam konferensi pers di Balai Wartawan Hi Solfian Akhmad, Senin (12/10/2026).
Lukmansyah menjelaskan, angka 53 dukungan merupakan hasil penghitungan minimal 10 persen dari total 529 DPS dengan pembulatan ke atas.
“Pendaftaran dilaksanakan dari tanggal 19 sampai dengan tanggal 26 Oktober. Setelah itu, kita berikan jeda waktu tiga hari untuk perbaikan berkas sampai dengan tanggal 29,” kata Lukmansyah.
Namun, dia menegaskan masa perbaikan berkas tersebut bukan perpanjangan waktu pendaftaran. Karena itu, seluruh bakal calon diminta memastikan dokumen persyaratan telah lengkap dan diserahkan sesuai jadwal.
Ada aturan tegas lainnya. Bakal calon yang hendak mendaftar wajib datang langsung ke tempat pendaftaran.
TPP tidak menerima pendaftaran yang diwakilkan, termasuk jika hanya mengutus liaison officer (LO).
“Pendaftar itu wajib datang sendiri, tidak boleh diwakilkan ataupun menggunakan LO yang datang,” tegasnya.
Pelayanan pendaftaran dibuka setiap hari selama periode 19-26 Oktober, termasuk Minggu.
Pada hari kerja, pelayanan berlangsung pukul 09.30-16.30 WIB. Sedangkan pada Minggu, pendaftaran dibuka pukul 09.30-15.30 WIB.
Setelah masa pendaftaran dan perbaikan berkas selesai, seluruh dokumen bakal calon akan diproses sesuai tahapan yang telah ditetapkan.
Berkas tersebut selanjutnya disampaikan melalui Ketua Panitia Organizing Committee (OC) untuk diteruskan kepada PWI Pusat.
Lukmansyah menegaskan, TPP di tingkat provinsi tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan seseorang sebagai calon definitif Ketua PWI Lampung.
Keputusan mengenai siapa yang dinyatakan memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai calon sepenuhnya berada di tangan PWI Pusat.
“Yang menetapkan calon itu PWI Pusat. Berkas kita sampaikan melalui ketua panitia OC untuk diteruskan ke pusat. Jadi, yang punya wewenang mengesahkan apakah seseorang menjadi calon atau tidak, bukan kami dari provinsi,” jelasnya.
Dengan demikian, tahapan pencalonan kini memasuki fase krusial. Para kandidat tidak hanya dituntut memenuhi kelengkapan administrasi, tetapi juga harus mampu memenuhi ambang batas dukungan yang telah ditetapkan.
Setelah proses di tingkat TPP dan OC rampung, keputusan akhir mengenai status pencalonan akan berada di tangan PWI Pusat. (*)























