Lampung Utara : Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemerintah Lampung Utara, Andi Wijaya, bereaksi atas mencuatnya pemberitaan yang beredar soal sebutan menjual ‘alat vital’. Ia akhirnya melayangkan somasi kepada dua orang wartawan yakni AO dan YI. Sebab, keduanya merupakan sumber dari pemberitaan yang beredar tersebut.
Dalam surat somasi yang dibuat pada 3 Juni 2023 itu disebutkan
Andi Wijaya membantah telah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap dua jurnalis AO dan YI.
Andi menilai apa yang dilakukan dua wartawan tersebut dalam bertugas diduga tidak mengacu kode etik sebagai sebuah produk Jurnalistik.
Ia menyampaikan keberataan atas ucapan yang tidak sesuai dan telah beredar ke publik. Andi menilai hal itu telah mendiskreditkan nama baiknya, baik secara pribadi maupun secara institusi. Karena itu, ia meminta kepada kedua wartawan itu untuk segera membuat klarifikasi dan menyampaikan permohonan maaf serta memuat hak sanggah.
Apabila dalam waktu 3×24 jam terhitung sejak surat dibuat sampai batas waktu tidak diindahkan, maka dirinya akan menempah jalur hukum sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Andi membenarkan jika bertemu dengan kedua wartawan itu saat baru keluar dari ruang tunggu usai rapat bersama sekretaris daerah Lampura. la mengaku terburu-buru keluar dari ruang tunggu Sekdakab karena mendapat kabar mertuanya sedang dalam kondisi kritis di Bone, Sulawesi Selatan.
Andi menduga kedua jurnalis salah lihat saat ia menjawab pertanyaan keduanya. Andi menjelaskan jika tidak sedang menunjukkan alat vitalnya seperti yang disebut dalam pemberitaan. “Saat itu saya baru keluar dari ruangan Sekdakab usai rapat dengan beliau dan bertemu keduanya yang menanyakan dana media.Setelah itu saya jawab belum bisa karena saat ini kondisi Bappeda saja sampai dengan bulan ini baru satu kali realisasi uang persediaan, “jelas Andi kepada sejumlah wartawan, Rabu (5/7/2023).
Andi melanjutkan, saat kedua jurnalis menanyakan kapan realisasi pencairan tersebut, ia menjawab belum tahu dan langsung terburu-buru keluar dari ruang tunggu Sekdakab.
“Mereka nanya kapan. Saya bilang belum tahu dan saya langsung keluar ruangan, ” ujar Andi menceritakan kronologi kejadian.
Menurut Kepala Bappeda ini, hal yang tidak mungkin sebagai pejabat publik la melakukan tindakan yang tidak pantas didepan kedua Jurnalis yang notabene tengah melakukan tugas jurnalistik.
“Gak mungkin saya mau seperti itu. Saya paham etika. Jika memang benar saya berbuat seperti itu, tentunya konsekuensinya saya paham sekali. Jadi, sekali lagi saya tegaskan apa yang saya lakukan bukan seperti yang diberitakan beberapa waktu lalu, ” kata Andi.
Terkait peristiwa yang mengemuka ke publik itu, Andi mengaku dirugikan baik secara pribadi dan kelembagaan. Meski begitu ia, berharap kejadia serupa tidak terjadi lagi di masa mendatang.
“Semoga kekeliruan itu bisa dipahami oleh masyarakat yang mungkin sudah terlanjur memberi kesan kurang baik kepada saya akibat dari persoalan tersebut, ” ujarnya.
Selain itu sambung Andi, ia melayangkan somasi secara terbuka untuk meminta mereka membuat klarifikasi dan permohonan maaf secara terbuka dan berharap masyarakat yang sudah terlanjur membaca berita untuk memaklumi nya.
la menegaskan, pihaknya selalu menyambut baik sinergitas yang dibangun Pemkab Lampura dengan Jurnalis.
“Hubungan kami selama ini dengan rekan media di Lampung utara sangat baik, Pemkab tentunya sangat mendukung upaya rekan media yang menjalin sinergitas dengan pemerintah daerah dengan ikut berperan dalam proses pembangunan Lampung utara yang lebih baik ke depannya dan kami sangat menghargai itu dan tidak ada pernah saya melakukan tindakan yang melecehkan jurnalis,” tandas nya.
Andi Wijaya juga meminta pada media untuk mencabut berita yang keliru dan meralat berita sesuai dengan SK dewan pers nomer 03 tahun 2006 serta meminta untuk melaksanakan pemberitaan sesuai kode etik jurnalistik. “Sehingga terhindar dari ketentuan pidana dalam UU 40 tahun 1999 tentang Pers, demikian pula dengan penggunaaan akun medsos Tiktok, FB dan lainnya yang masuk kategori pencemaran nama baik dan berita menyesatkan sesuai UU 19 tahun 2016 tentang ITE bila tidak di hapus akan saya laporkan pada aparat penegak hukum,” tandasnya.
Sementara AO dan YI saat dimintai tanggapan soal somasi itu, kedunya enggan berkomentar. “Soal itu no coment, ” ujar Yudi dalam sambungan teleponnya. (Alam)