- Lampung Utara: Persoalan lahan di wilayah Abung Timur Kabupaten Lampung Utara, membuat masyarakat Desa Penagan Ratu berkumpul dengan harapan adanya upaya penyelesaian dan tidak berdampak pada keadaan yang membuat masyarakat geram.
Persolan lahan itu, diketahui adanya tanah hak ulayat adat masyarakat di Desa Penagan Ratu yang diklaim seluas 1.118 hektar, diduga di manfaatkan dan digarap oleh oknum TNI AL Kimal Lampung melalui perusahaan. Atas perkara itu, masyarakat akan berjuang untuk mengambil kembali hak yang diakui mereka.
“Sekitar 600 orang dari 4 kampung dan di dukung dari 11 desa lainnya, siap turun ke lokasi. Tapi karena permintaan Forkopimda, dan disini hadir turun langusung Pak Kapolres dan Pak Dandim, agar meminta waktu akan menyelesaikan peraoalan ini secara administrasi. Mereka berhubungan dengan pihak KASAL dan Kementrian BPN untuk penyelesaian, ” kata Suwardi, Tim kuasa hukum masyarakat Abung Timur, Kamis (9/11/2023).
Masih kata Suwardi, pihaknya akan menghormati saran dari Forkopimda. Masyarakat sepakat untuk menunda terjun kelokasi dengan memberi waktu 60 hari kedepan agar diselesaikan.
“Jika tidak selesai, maka dalam 60 hari kedepan kami tidak bisa menahan masyarakat, dan mereka akan mengambil hak mereka yang sudah 48 tahun diberikan kepada AL yang dikuasai kepada perusahaan, ” jelasnya.
Saat ditanya terkait dasar kepemilikan, Suwardi mengatakan bahwa terdapat surat bahkan peta yang disimpan oleh tokoh adat setempat dan diakui oleh BPN.
“Kita sudah bersurat sampai ke Kementerian, namun tidak juga ada tanggapan. Kepada Pemerintah Pusat, kita harapkan untuk segera menyelesaikan. Agar tidak merugikan semua pihak, ” ucap Suwardi, didampingi tokoh adat dan tokoh masyarakat.(Ridho)